Istri Meninggal, Pria di Pesawaran Lampung Tega Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung

Minggu, 14 Agustus 2022 - 03:05 WIB
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pesawaran, diketahui pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan dan tidak memberi makan serta uang untuk biaya sekolah, apabila tidak menurut kepada ayahnya.

Baca juga: Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kades di Grobogan Ditetapkan jadi Tersangka

Karena tekanan itu akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak kandung, tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!