Istri Meninggal, Pria di Pesawaran Lampung Tega Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung
Minggu, 14 Agustus 2022 - 03:05 WIB
loading...
Seorang ayah di Kabipaten Pesawaran, Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak duduk di bangku SMP. Foto/MPI/Indra Siregar
A
A
A
PESAWARAN - Sungguh biadab kelakuan seorang ayah di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Gilanya, pencabulan itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku SMP, hingga kini sudah SMA.
Baca juga: Lucuti Baju Gadis 14 Tahun di Kamar Hotel, Udin Menangis Ditangkap Polisi
Selama ini antara pelaku dengan korban pencabulan tersebut, hanya tinggal berdua usai istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung korban, meninggal dunia beberapa tahun silam.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh ayah kandung ini, setelah korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pesawaran, untuk kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Mengerikan! Suami di Jember Tebas Leher Istri yang Dituduh Selingkuh
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pesawaran, diketahui pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan dan tidak memberi makan serta uang untuk biaya sekolah, apabila tidak menurut kepada ayahnya.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kades di Grobogan Ditetapkan jadi Tersangka
Karena tekanan itu akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak kandung, tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Lucuti Baju Gadis 14 Tahun di Kamar Hotel, Udin Menangis Ditangkap Polisi
Selama ini antara pelaku dengan korban pencabulan tersebut, hanya tinggal berdua usai istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung korban, meninggal dunia beberapa tahun silam.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh ayah kandung ini, setelah korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pesawaran, untuk kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Mengerikan! Suami di Jember Tebas Leher Istri yang Dituduh Selingkuh
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pesawaran, diketahui pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan dan tidak memberi makan serta uang untuk biaya sekolah, apabila tidak menurut kepada ayahnya.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kades di Grobogan Ditetapkan jadi Tersangka
Karena tekanan itu akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak kandung, tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :