Polisi Bebaskan Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Gadisnya di Subang, Simak Alasannya

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 11:53 WIB
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis itu demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan kepada korban. "Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ucapnya.

Nun, kata Ibrahim, pihaknya memang harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. "Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," tandas Ibrahim.

Sebelumnya, Ibrahim menyatakan bahwa penangkapan terduga pembunuh sadis itu merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman terkait peristiwa pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat itu.

Penangkapan Sis dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan petunjuk dan dari petunjuk tersebut diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.

"Nah dari pengembangan tersebut kemudian didapatkan nama di mana nama tersebut akhirnya diperoleh informasi bahwa saudara S (Sis) ini ikut dengan kapal ke Kalimantan dan dilakukan penelusuran kembali dan diperoleh informasi bahwa tanggal 2 Agustus (2022) akan berlabuh di sekitar Muara Angke," jelas Ibrahim, Kamis (11/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!