Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kemenkumham Sulsel Dikukuhkan
Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:31 WIB
Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (11/8/2022). Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
MAKASSAR - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mualimin Abdi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (11/8/2022).
Mualimin mengatakan, Kemenkumham mengemban tugas dan fungsi terkait HAM melalui Direktorat Jenderal HAM, berpikir agar hal yang sifatnya abstrak, menjadi konkret melalui pelayanan publik berbasis HAM, serta penyelenggaraan bisnis dan HAM.
Baca juga: Sambut HDKD ke-77, Kemenkumham Sulsel Bersihkan Tempat Ibadah
"Kaitannya dengan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM), Kemenkumham terkhusus pada Kanwil Sulsel diperlukan sinegri dan kerja sama mulai dari jajaran pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel yang melibatkan berbagai unsur," ungkap Mualimin dalam sambutannya.
Melalui P5HAM, menurut Mualimin, pemerintah khususnya ASN berkewajiban melakukan pelayanan publik. "Selaku pegawai Kemenkumham, menjadi suatu kewajiban dalam menegakkan HAM," kata Mualimin.
Mualimin mengatakan, Kemenkumham mengemban tugas dan fungsi terkait HAM melalui Direktorat Jenderal HAM, berpikir agar hal yang sifatnya abstrak, menjadi konkret melalui pelayanan publik berbasis HAM, serta penyelenggaraan bisnis dan HAM.
Baca juga: Sambut HDKD ke-77, Kemenkumham Sulsel Bersihkan Tempat Ibadah
"Kaitannya dengan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM), Kemenkumham terkhusus pada Kanwil Sulsel diperlukan sinegri dan kerja sama mulai dari jajaran pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel yang melibatkan berbagai unsur," ungkap Mualimin dalam sambutannya.
Melalui P5HAM, menurut Mualimin, pemerintah khususnya ASN berkewajiban melakukan pelayanan publik. "Selaku pegawai Kemenkumham, menjadi suatu kewajiban dalam menegakkan HAM," kata Mualimin.
Lihat Juga :