Perlu Solusi Cepat Atasi Kisruh PPDB DKI
Selasa, 30 Juni 2020 - 00:05 WIB
“Para calon siswa baru ini akan menjadi korban dari sistem pendaftaran yang dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas,” ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi di Jakarta Mulai Dibuka)
Dia menjelaskan aturan jarak rumah calon siswa dengan sekolah itu tercantum pada pasal 25 Permendikbud. Pasal tersebut berbunyi seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Menurut Satriwan, persoalan PPDB DKI ini tidak boleh berlarut-larut. Jika tak ada jalan keluar dikhawatirkan akan membuat calon peserta didik tertekan.
“Mereka akan semakin cemas dan tak menutup kemungkinan depresi. Sebab, mimpi bersekolah di sekolah negeri akan kandas,” kata guru di salah satu sekolah swasta di Jakarta Timur itu.
Dia menjelaskan aturan jarak rumah calon siswa dengan sekolah itu tercantum pada pasal 25 Permendikbud. Pasal tersebut berbunyi seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Menurut Satriwan, persoalan PPDB DKI ini tidak boleh berlarut-larut. Jika tak ada jalan keluar dikhawatirkan akan membuat calon peserta didik tertekan.
“Mereka akan semakin cemas dan tak menutup kemungkinan depresi. Sebab, mimpi bersekolah di sekolah negeri akan kandas,” kata guru di salah satu sekolah swasta di Jakarta Timur itu.
(jon)
Lihat Juga :