Perlu Solusi Cepat Atasi Kisruh PPDB DKI

Selasa, 30 Juni 2020 - 00:05 WIB
loading...
Perlu Solusi Cepat Atasi...
Persoalan PPDB DKI tidak boleh berlarut-larut. Jika tak ada jalan keluar dikhawatirkan akan membuat calon peserta didik tertekan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta belum menemui titik temu. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI perlu memikirkan psikologi calon peserta didik untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sejumlah orang tua, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menggelar demonstrasi menuntut pemerintah pusat segera turun tangan di Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6/2020).

FSGI mendesak Kemendikbud segera berkoordinasi, memanggil, dan mencari solusi dengan Dinas Pendidikan DKI. Orang tua dan calon peserta didik memprotes aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB. (Baca juga: Aksi Demo, Mahasiswa Gunadarma Depok Bakar Ban di Depan Kampus)

Dalam aturan tersebut, PPDB memprioritaskan usia yang lebih tua dibandingkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Pemerintah pusat dan DKI harus segera menyelesaikan sengkarut ini karena waktu dimulai tahun ajaran baru tinggal dua minggu lagi.

“Para calon siswa baru ini akan menjadi korban dari sistem pendaftaran yang dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas,” ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi di Jakarta Mulai Dibuka)

Dia menjelaskan aturan jarak rumah calon siswa dengan sekolah itu tercantum pada pasal 25 Permendikbud. Pasal tersebut berbunyi seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Menurut Satriwan, persoalan PPDB DKI ini tidak boleh berlarut-larut. Jika tak ada jalan keluar dikhawatirkan akan membuat calon peserta didik tertekan.

“Mereka akan semakin cemas dan tak menutup kemungkinan depresi. Sebab, mimpi bersekolah di sekolah negeri akan kandas,” kata guru di salah satu sekolah swasta di Jakarta Timur itu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Iran Tolak Gagasan Donald...
Iran Tolak Gagasan Donald Trump Bertemu Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved