Perlu Solusi Cepat Atasi Kisruh PPDB DKI

Selasa, 30 Juni 2020 - 00:05 WIB
loading...
Perlu Solusi Cepat Atasi...
Persoalan PPDB DKI tidak boleh berlarut-larut. Jika tak ada jalan keluar dikhawatirkan akan membuat calon peserta didik tertekan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta belum menemui titik temu. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI perlu memikirkan psikologi calon peserta didik untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sejumlah orang tua, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menggelar demonstrasi menuntut pemerintah pusat segera turun tangan di Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6/2020).

FSGI mendesak Kemendikbud segera berkoordinasi, memanggil, dan mencari solusi dengan Dinas Pendidikan DKI. Orang tua dan calon peserta didik memprotes aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB. (Baca juga: Aksi Demo, Mahasiswa Gunadarma Depok Bakar Ban di Depan Kampus)

Dalam aturan tersebut, PPDB memprioritaskan usia yang lebih tua dibandingkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Pemerintah pusat dan DKI harus segera menyelesaikan sengkarut ini karena waktu dimulai tahun ajaran baru tinggal dua minggu lagi.

“Para calon siswa baru ini akan menjadi korban dari sistem pendaftaran yang dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas,” ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi di Jakarta Mulai Dibuka)

Dia menjelaskan aturan jarak rumah calon siswa dengan sekolah itu tercantum pada pasal 25 Permendikbud. Pasal tersebut berbunyi seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Menurut Satriwan, persoalan PPDB DKI ini tidak boleh berlarut-larut. Jika tak ada jalan keluar dikhawatirkan akan membuat calon peserta didik tertekan.

“Mereka akan semakin cemas dan tak menutup kemungkinan depresi. Sebab, mimpi bersekolah di sekolah negeri akan kandas,” kata guru di salah satu sekolah swasta di Jakarta Timur itu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Stolen Fairytale di V+Short, Dibintangi Dinda Mahira hingga Venly Arauna
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved