Perlu Solusi Cepat Atasi Kisruh PPDB DKI
Selasa, 30 Juni 2020 - 00:05 WIB
Persoalan PPDB DKI tidak boleh berlarut-larut. Jika tak ada jalan keluar dikhawatirkan akan membuat calon peserta didik tertekan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta belum menemui titik temu. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI perlu memikirkan psikologi calon peserta didik untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sejumlah orang tua, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menggelar demonstrasi menuntut pemerintah pusat segera turun tangan di Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6/2020).
FSGI mendesak Kemendikbud segera berkoordinasi, memanggil, dan mencari solusi dengan Dinas Pendidikan DKI. Orang tua dan calon peserta didik memprotes aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB. (Baca juga: Aksi Demo, Mahasiswa Gunadarma Depok Bakar Ban di Depan Kampus)
Dalam aturan tersebut, PPDB memprioritaskan usia yang lebih tua dibandingkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Pemerintah pusat dan DKI harus segera menyelesaikan sengkarut ini karena waktu dimulai tahun ajaran baru tinggal dua minggu lagi.
Sejumlah orang tua, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menggelar demonstrasi menuntut pemerintah pusat segera turun tangan di Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6/2020).
FSGI mendesak Kemendikbud segera berkoordinasi, memanggil, dan mencari solusi dengan Dinas Pendidikan DKI. Orang tua dan calon peserta didik memprotes aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB. (Baca juga: Aksi Demo, Mahasiswa Gunadarma Depok Bakar Ban di Depan Kampus)
Dalam aturan tersebut, PPDB memprioritaskan usia yang lebih tua dibandingkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Pemerintah pusat dan DKI harus segera menyelesaikan sengkarut ini karena waktu dimulai tahun ajaran baru tinggal dua minggu lagi.
Lihat Juga :