Rampas Motor dan Ponsel, 2 Anggota Reserse Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 07:58 WIB
Baca juga: Kisah Sunan Bonang Dihadang Buta Locaya saat Mengislamkan Kediri

"Saat mengincar korbannya, kedua pelaku mengaku sedang melakukan razia narkoba. Sebelumnya pelaku membeli obat, dan ketika memepet korban dialibikan jika obat itu milik mereka. Kalau mereka tidak mau ditangkap, maka harus menyerahkan barang-barangnya," tuturnya.

Baca juga: Misterius! Rumah Terkunci Rapat, Keluarga Tak Tahu Keberadaan Orang Tua Bharada E

Saat beraksi, kedua pelaku sempat menarik kerah korbannya hingga jatuh ke aspal. Akibat perampasan yang dilakukan, kedua pelaku kini ditahan di Polres Cimahi, untuk proses penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!