Maafkan Bharada E, Ayah Brigadir J: Hukum Harus Tetap Berjalan
Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:08 WIB
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Penetapan tersangka kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri.
Hasilnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," tegas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Penetapan tersangka kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri.
Hasilnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," tegas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda