Maafkan Bharada E, Ayah Brigadir J: Hukum Harus Tetap Berjalan

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:08 WIB
loading...
Maafkan Bharada E, Ayah...
Ayah kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku mendapatkan surat pernyataan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Ayah kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku mendapatkan surat pernyataan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer.

Sebagai manusia beriman, dirinya memberikan maaf, namun hukum tetap berjalan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

"Selasa kemarin, saya buka HP bertuliskan permohonan maaf Bharada E kepada keluarga Brigadir J terhadap peristiwa yang sudah terjadi," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).

Dia menambahkan, Bharada E tidak mengirimkan surat kepada pihak keluarga secara langsung, tapi dikirim kepada keluarga melalui pengacara.

"Sebagai perwakilan pihak keluarga, ia memaafkan Bharada E, namun hukum tetap berjalan sesuai yang berlaku di negara ini," tandas Samuel.

Selanjutnya, dia berpesan kepada Bharada E, agar kiranya berkata jujur agar tidak ada beban di hati dan pikiran Bharada E, siapa saja pelakunya melalui lawyernya sendiri.

Baca juga: Surat Sakti Bharada E Berujung Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

"Saran saya, bisa secara tertulis Bharada E mengutarakan semuanya apa yang sebenarnya terjadi, agar tidak menjadi beban bagi di dunia dan akhirat. Selain itu, Bharada E meminta ampun kepada Tuhan apa yang sudah dilakukannya," harap Samuel.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).



Penetapan tersangka kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri.

Hasilnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," tegas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Rekomendasi
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Kuat Maruf Dituntut...
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved