Maafkan Bharada E, Ayah Brigadir J: Hukum Harus Tetap Berjalan
loading...
A
A
A
JAMBI - Ayah kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku mendapatkan surat pernyataan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer.
Sebagai manusia beriman, dirinya memberikan maaf, namun hukum tetap berjalan.
"Selasa kemarin, saya buka HP bertuliskan permohonan maaf Bharada E kepada keluarga Brigadir J terhadap peristiwa yang sudah terjadi," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Dia menambahkan, Bharada E tidak mengirimkan surat kepada pihak keluarga secara langsung, tapi dikirim kepada keluarga melalui pengacara.
"Sebagai perwakilan pihak keluarga, ia memaafkan Bharada E, namun hukum tetap berjalan sesuai yang berlaku di negara ini," tandas Samuel.
Selanjutnya, dia berpesan kepada Bharada E, agar kiranya berkata jujur agar tidak ada beban di hati dan pikiran Bharada E, siapa saja pelakunya melalui lawyernya sendiri.
"Saran saya, bisa secara tertulis Bharada E mengutarakan semuanya apa yang sebenarnya terjadi, agar tidak menjadi beban bagi di dunia dan akhirat. Selain itu, Bharada E meminta ampun kepada Tuhan apa yang sudah dilakukannya," harap Samuel.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Penetapan tersangka kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri.
Hasilnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," tegas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Lihat Juga: Siswa Paskibra Tewas Ditembak Polisi di Semarang, Sahabat Tak Percaya Gamma Ikut Gangster dan Tawuran
Sebagai manusia beriman, dirinya memberikan maaf, namun hukum tetap berjalan.
"Selasa kemarin, saya buka HP bertuliskan permohonan maaf Bharada E kepada keluarga Brigadir J terhadap peristiwa yang sudah terjadi," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Dia menambahkan, Bharada E tidak mengirimkan surat kepada pihak keluarga secara langsung, tapi dikirim kepada keluarga melalui pengacara.
"Sebagai perwakilan pihak keluarga, ia memaafkan Bharada E, namun hukum tetap berjalan sesuai yang berlaku di negara ini," tandas Samuel.
Selanjutnya, dia berpesan kepada Bharada E, agar kiranya berkata jujur agar tidak ada beban di hati dan pikiran Bharada E, siapa saja pelakunya melalui lawyernya sendiri.
"Saran saya, bisa secara tertulis Bharada E mengutarakan semuanya apa yang sebenarnya terjadi, agar tidak menjadi beban bagi di dunia dan akhirat. Selain itu, Bharada E meminta ampun kepada Tuhan apa yang sudah dilakukannya," harap Samuel.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Penetapan tersangka kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri.
Hasilnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," tegas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Lihat Juga: Siswa Paskibra Tewas Ditembak Polisi di Semarang, Sahabat Tak Percaya Gamma Ikut Gangster dan Tawuran
(shf)