Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan Penyandang Disabilitas di Kobar

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:09 WIB
"Untuk di Kobar yang saya lihat baru di Puskesmas Arsel yang memperkerjakan disabilitas untuk tenaga kebersihan. Mudah-mudahan lah kita bisa dorong supaya ada Perda masalah disabilitas ini," ucapnya.

Dijelaskan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, pemerintah, pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen. Sementara untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.

Baca: Jual Sabu, Remaja di Tanjungbalai Tak Menyangka Pembelinya Polisi.

"Aturannya sudah ada, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Di Kobar kan perusahaan banyak, kalo bisa masing-masing perusahaan atau di Kobar ini bisa memperkerjakan minimal 1 atau 2 orang pekerja disabilitas," jelasnya.

Berdasarkan data Disnakertrans Kobar, dari total 11 ribu pekerja di 30 perusahaan besar yang ada di Kobar, baru ada 2 perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas yakni kurang dari 0,1%.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!