Jual Sabu, Remaja di Tanjungbalai Tak Menyangka Pembelinya Polisi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 04:23 WIB
loading...
Polisi menangkap seorang remaja di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara karena menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada aparat yang menyamar. (Ist)
A
A
A
TANJUNGBALAI - Polisi menangkap seorang remaja di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara karena menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada aparat yang menyamar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, mengatakan remaja itu berinisial RPT (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Dia ditangkap di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 00:30 WIB. Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitasnya menjual narkoba.
"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengirim petugas untuk melakukan penyelidikan dan memancing tersangka untuk bertransaksi. Petugas akhirnya berhasil memancing pelaku dan melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran) hingga pelaku bisa tertangkap tangan," kata AKBP Ahmad Yusuf, Selasa (9/8/2022).
Ahmad mengungkapkan, petugas yang dikirim untuk melakukan penyamaran memesan sebanyak dua gram narkotika jenis sabu seharga Rp 1,2 juta dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung. Tersangka pun kemudian menyanggupi dan datang mengantarkan narkoba pesanan tersebut.
"Dari tangan tersangka RPT, petugas menyita satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram," jelasnya.
Baca: Cegah Penyebaran PMK, Pengiriman 2 Ton Kulit Sapi ke Bali Digagalkan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, mengatakan remaja itu berinisial RPT (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Dia ditangkap di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 00:30 WIB. Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitasnya menjual narkoba.
"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengirim petugas untuk melakukan penyelidikan dan memancing tersangka untuk bertransaksi. Petugas akhirnya berhasil memancing pelaku dan melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran) hingga pelaku bisa tertangkap tangan," kata AKBP Ahmad Yusuf, Selasa (9/8/2022).
Ahmad mengungkapkan, petugas yang dikirim untuk melakukan penyamaran memesan sebanyak dua gram narkotika jenis sabu seharga Rp 1,2 juta dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung. Tersangka pun kemudian menyanggupi dan datang mengantarkan narkoba pesanan tersebut.
"Dari tangan tersangka RPT, petugas menyita satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram," jelasnya.
Baca: Cegah Penyebaran PMK, Pengiriman 2 Ton Kulit Sapi ke Bali Digagalkan.
Lihat Juga :