Perusakan Terumbu Karang Raja Ampat oleh Kapal Pesiar MV Terombang-ambing
Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:11 WIB
“Kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008. Aturan ini menjelaskan status hukum masyarakat adat dengan hukum adat. Tak hanya itu, UU Lingkungan Hidip juga menegaskan batas wilayah dan hak adat,” ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan Yayasan Kalanafat Maurtits Arempele, Selasa (9/8/2022).
Maurits mengaku telah menyurati pemilik kapal dan mengajaknya melakukan survei independen dengan kajian saintifik guna mengukur luas area terdampak. “Surat disambut baik dan dibalas manajemen MV untuk mendiskusikan langkah-langkah survei. Yang perlu disepakati adalah luas area kerusakan serta program restorasinya,” papar Maurits.
Dia menambahkan, kasus MV bisa menjadi sengketa hukum internasional karena subjeknya kapal berbendera Bahama. Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples), penyelesaian kasus kapal pesiar MV Caledonian Sky dapat menggunakan instrumen hukum internasional dengan merujuk pada UNCLOS dan IMO.
Unesco dan International Maritim Organisation juga mengakui hak wilayah laut dan adat dalam penetapan word heritage. Ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak adat dan berlakunya hukum masyarakat adat serta status MLA (Marine Protected Area) dan ketentuan UNCLOS 1982.
Baca: Tabrak Terumbu Karang, Kapal Cargo Bermuatan Ribuan Ton Semen Ditahan Komunitas Selam.
Maurits mengaku telah menyurati pemilik kapal dan mengajaknya melakukan survei independen dengan kajian saintifik guna mengukur luas area terdampak. “Surat disambut baik dan dibalas manajemen MV untuk mendiskusikan langkah-langkah survei. Yang perlu disepakati adalah luas area kerusakan serta program restorasinya,” papar Maurits.
Dia menambahkan, kasus MV bisa menjadi sengketa hukum internasional karena subjeknya kapal berbendera Bahama. Berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples), penyelesaian kasus kapal pesiar MV Caledonian Sky dapat menggunakan instrumen hukum internasional dengan merujuk pada UNCLOS dan IMO.
Unesco dan International Maritim Organisation juga mengakui hak wilayah laut dan adat dalam penetapan word heritage. Ada juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak adat dan berlakunya hukum masyarakat adat serta status MLA (Marine Protected Area) dan ketentuan UNCLOS 1982.
Baca: Tabrak Terumbu Karang, Kapal Cargo Bermuatan Ribuan Ton Semen Ditahan Komunitas Selam.
Lihat Juga :