Kurir Sabu 11 Kg Diamankan di Parepare Dijanji Bayaran Rp100 Juta

Senin, 08 Agustus 2022 - 17:18 WIB
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono memberikan keterangan terkait pengembangan kasus penyelundupan sabu 11 kilogram yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Ajatappareng. Foto: Sindonews/Andi Mappanyukki
PAREPARE - Jajaran Kepolisian Polres Parepare terus mengembangkan kasus penyelundupan 11 kilogram sabu di Pelabuhan Ajatappapreng, bahkan kurir barang haram tersebut dijanjikan Rp100 juta.

Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Parepare pada Senin (8/8/2022). Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, pelaku diamankan berinisial MI alias CK, pria asal Kabupaten Bone.



Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, dari keterengan tersangka, sabu tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah sekitar Parepare hingga Kota Makassar, Sidrap dan Pinrang.

"Yang bersangkutan berstatus kurir dengan dijanjikan Rp100 juta untuk bisa mengantar barang tersebut," tandasnya.



Dia mengatakan pelaku ini berhasil diamankan Polres Parepare setelah membentuk tim baik dari Sat Narkoba, Intelkam, dan dibackup oleh Diskrimsus Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran.

"Dapat disimpulkan, bahwa MI alias CK ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengawal barang diduga sabu mulai dari Kalimantan sampai ke Parepare," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, digagalkannya upaya penyelundupan sabu tersebut, bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas KPN di area pelabuhan Parepare, setiap ada kapal yang bersandar. Pemeriksaan kata dia, dilakukan pada barang bawaan penumpang yang menggunakan jasa perairan KM Queen Soya.

"Dari situ, ada dua buruh pelabuhan yaitu AQ dan HS yang membawa sebuah karung berwarna putih dan satu buah kardus," jelas Andiko.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More