Berawal Senggolan di Jalan, Warga Majalengka Tewas Dikeroyok Geng Motor
Senin, 08 Agustus 2022 - 11:24 WIB
"Para pelaku juga dari Kuningan, habis Mabar, main bareng. Mereka ini dari kelompok bermotor GBR. Sebenarnya (GBR) sudah dibubarkan," beber dia.
Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni M.R (20), warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, W.K (22) , warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka. Adapun 2 tersangka yang masih di bawah umur yakni R.I (16), Desa Heuleut Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, dan O.T (16), Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Salah satu pelaku, WK mengatakan, kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban sempat melempar batu ke arah kelompok pelaku. "Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya motor, kayu balok, bendera. Tersangka sendiri dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni M.R (20), warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, W.K (22) , warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka. Adapun 2 tersangka yang masih di bawah umur yakni R.I (16), Desa Heuleut Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, dan O.T (16), Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Salah satu pelaku, WK mengatakan, kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban sempat melempar batu ke arah kelompok pelaku. "Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya motor, kayu balok, bendera. Tersangka sendiri dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda