Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna Digagalkan

Senin, 29 Juni 2020 - 16:10 WIB
Upaya penyelundupan 10 Ton pasir timah tersebut dilakukan oleh tiga ABK yang ikut ditangkap di kapal KM. Terang Bulan IV.

"Nahkoda inisial AS kita amankan beserta dua orang ABK. Pasir timah ini mau dibawa keluar wilayah pabean," katanya. (Baca juga: Raja Dayak Minta Presiden Tetapkan Kawasan Hulu Aik Jadi Hutan Adat)

Selesai melakukan pemeriksaan awal, Kapal bermuatan 10 ton pasir itu dibawa ke Kakanwil DJBC Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kapal sudah di Kanwil. Pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan kementerian ESDM," kata Agus.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!