Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna Digagalkan

Senin, 29 Juni 2020 - 16:10 WIB
Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna Digagalkan. Foto/SINDOnews/Ricky Rob
KARIMUN - Kapal Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan 10 ton pasir timah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (25/6/2020).

Upaya penyeludupan 10 ton pasir timah itu dilakukan KM Terang Bulan IV dan rencananya dibawa ke luar negeri. Namun, dalam perjalanan Kapal Patla BC 30004 berhasil mencegah kapal berbendera Indonesia itu.



Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, upaya penegahan dilakukan Patla Kanwil DJBC Khusus Kepri berawal dari pemeriksaan awal dilakukan terhadap KM Terang Bulan IV.

"Pemeriksaan rutin kita lakukan dan petugas menemukan adanya muatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen," kata Agus dalam rilis diterima Sindonews, Senin (29/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!