Beredar di Majalengka, 8.500 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 05:38 WIB
Sebanyak 8.500 batang rokok ilegal diamankan petugas gabungan.Foto/ilustrasi
MAJALENGKA - Sedikitnya 8.500 batang rokok berbagai merek diamankan petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP Jawa Barat, dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka. Ribuan batang rokok itu diamankan lantaran ilegal.
Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono mengatakan, ribuan batang rokok itu diamankan dari perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul serta Majalengka Kota. Penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut lantaran berpotensi merugikan pendapatan negara.
"Hari pertama di perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul, kami mendapatkan barang sitaan sebanyak 1100 batang rokok ilegal. Kemudian, di hari kedua kami melakukan penyitaan di wilayah Majalengka kota dengan jumlah sebanyak 7.480 batang rokok. Jumlah keseluruhan 8.580 batang," kata Rachmat, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono mengatakan, ribuan batang rokok itu diamankan dari perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul serta Majalengka Kota. Penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut lantaran berpotensi merugikan pendapatan negara.
"Hari pertama di perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul, kami mendapatkan barang sitaan sebanyak 1100 batang rokok ilegal. Kemudian, di hari kedua kami melakukan penyitaan di wilayah Majalengka kota dengan jumlah sebanyak 7.480 batang rokok. Jumlah keseluruhan 8.580 batang," kata Rachmat, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Gawat! Ribuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Diedarkan secara Online di Jogja
Lihat Juga :