Penyidik Dirjen Pajak Sita Aset Wajib Pajak di Labuhanbatu

Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:02 WIB
Tim penyidik Kanwil DJP Sumut II melakukan penyitaan aset berupa tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Foto SINDOnews
LABUHANBATU - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) melakukan penyitaan aset berupa tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Aset milik wajib pajak berinisial SM itu disita terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

SM dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

"Tindakan penyitaan dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara II, Vivi Rosvika, Kamis (4/8/2022).

Penyitaan, kata Vivi, dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik PNS Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara pada 26 dan 27 Juli 2022 kemarin.

"Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju #PajakKuatIndonesiaMaju," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content