Pabrik Tripleks di Luwu Rumahkan 700 Tenaga Borongan

Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:45 WIB
Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan solusi agar 700 karyawan PT SGS yang dirumahkan diberi pelatihan advokasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. "Itulah fungsinya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh tenagakerja," katanya.



Di sisi lain kata Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu, 700 tenaga outsourcing PT SGS yang dirumahkan wajib dibayarkan hak haknya oleh vendor.

Tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan secara hukum berada di bawah perusahaan lain. Menurut UU tenaga kerja outsourcing juga memiliki hak kepastian hukum, hak atas uang lembur, hak jaminan sosial, hak memperoleh pesangon dan hak atas bantuan hukum.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content