Samsat Maros Kumpulkan Pajak Rp71 Juta saat Penertiban PKB

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:55 WIB
Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di depan Kantor Telkom Kabupaten Maros, pada Rabu (3/08/2022). Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
MAROS - Samsat Maros kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di depan Kantor Telkom Kabupaten Maros, pada Rabu (3/08/2022).

Samsat Maros yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Polres Maros menggelar penertiban PKB untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.



Baca Juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bangka Tengah Capai Rp5,5 Miliar

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Abd Rahim, mengatakan, pada razia ini petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 71 juta lebih yang berasal dari pembayaran pajak 44 unit kendaraan.

“Total kendaraan yang terjaring sebanyak 48 unit kendaraan namun yang membayar pajak kendaraan hanya 44 unit, sebanyak 4 unit kendaraan ditilang oleh petugas kepolisian dari Polres Maros,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!