Overstay 866 Hari, Kakak Adik Warga Negara Maroko Dideportasi dari Bali

Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:01 WIB
Dua warga negara Maroko dideportasi dari Bali karena overstay selama 866 hari.Foto/ist
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Maroko berinisial MO (41) dan ZO (37). Kakak adik itu telah overstay dua tahun lebih. "Ijin tinggal keduanya telah habis 866 hari," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022).

MO dan ZO diterbangkan ke negara asalnya dengan maskapai Saudia Airlines SV819 dari bandara Soekarno Hatta tujuan Jeddah, Selasa (2/8/2022) malam pukul 19.05 WIB.



Dilanjutkan dengan penerbangan yang sama SV377 menuju Casablanca. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai keduanya keluar dari wilayah Indonesia.

Baca juga: Kantor DPD KNPI Lampung Utara Diserang Orang Tak Dikenal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!