Overstay 866 Hari, Kakak Adik Warga Negara Maroko Dideportasi dari Bali
Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:01 WIB
DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Maroko berinisial MO (41) dan ZO (37). Kakak adik itu telah overstay dua tahun lebih. "Ijin tinggal keduanya telah habis 866 hari," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/8/2022).
MO dan ZO diterbangkan ke negara asalnya dengan maskapai Saudia Airlines SV819 dari bandara Soekarno Hatta tujuan Jeddah, Selasa (2/8/2022) malam pukul 19.05 WIB.
Dilanjutkan dengan penerbangan yang sama SV377 menuju Casablanca. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai keduanya keluar dari wilayah Indonesia.
Baca juga: Kantor DPD KNPI Lampung Utara Diserang Orang Tak Dikenal
MO dan ZO masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa, 27 November 2019 silam. Kedua perempuan itu berada di Bali untuk berlibur.
Keduanya tidak bisa pulang karena penerbangan internasional di negaranya ditutup akibat pandemi. Sedangkan masa izin tinggalnya berakhir pada 26 Desember 2019.
Mereka lalu tetap tinggal di Bali dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya. "Tapi keduanya tidak memperpanjang visa dengan alasan tidak mengetahui informasi bahwa bebas visa hanya berlaku 30 hari," papar Anggiat.
MO dan ZO sempat ditahan selama 71 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. "Setelah diterbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor oleh Kedubes Maroko di Jakarta, keduanya dideportasi" pungkas Anggiat.
MO dan ZO diterbangkan ke negara asalnya dengan maskapai Saudia Airlines SV819 dari bandara Soekarno Hatta tujuan Jeddah, Selasa (2/8/2022) malam pukul 19.05 WIB.
Dilanjutkan dengan penerbangan yang sama SV377 menuju Casablanca. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai keduanya keluar dari wilayah Indonesia.
Baca juga: Kantor DPD KNPI Lampung Utara Diserang Orang Tak Dikenal
MO dan ZO masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa, 27 November 2019 silam. Kedua perempuan itu berada di Bali untuk berlibur.
Keduanya tidak bisa pulang karena penerbangan internasional di negaranya ditutup akibat pandemi. Sedangkan masa izin tinggalnya berakhir pada 26 Desember 2019.
Mereka lalu tetap tinggal di Bali dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya. "Tapi keduanya tidak memperpanjang visa dengan alasan tidak mengetahui informasi bahwa bebas visa hanya berlaku 30 hari," papar Anggiat.
MO dan ZO sempat ditahan selama 71 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. "Setelah diterbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor oleh Kedubes Maroko di Jakarta, keduanya dideportasi" pungkas Anggiat.
(msd)
tulis komentar anda