Rumah Restorative Justice di Sidrap Diharap Jadi Ruang Selesaikan Masalah Hukum

Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:05 WIB
Dia berharap, sejumlah perkara ringan dapat di-restorative justice (RJ)-kan. Kedepannya diharapkan keberadaan rumah Restorative Justice dapat hadir di setiap kecamatan seperti saran dari Bupati Sidrap.

"Saya kira ini saran yang lebih bagus bapak Bupati, segera kami tidaklanjuti, mohon izin bapak Bupati untuk kami undang para camat, seperti apa kita kedepannya,” tutur Samsul Kasim saat peresmian dihadiri Bupati Sidrap.

Baca Juga: Ngopi Bareng Sahabat di Sidrap, IAS Bahas Soal Politik dan Rezeki

Sementara, Bupati Sidrap, Dollah Mando menyampaikan, hadirnya rumah Restoratif Justice ini diharapkan menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk menyampaikan aspirasi dan solusi penyelesaian masalah hukum kepada para penegak hukum.

“Penerapan keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana memberikan dorongan dan edukasi kepada masyarakat untuk mengedepankan perdamaian hakiki yang menitikberatkan pada kedaiyiaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis dalam masyarakat dalam rangka pemulihan kembali kondisi sosial kemasyarakatan seperti sebelum terjadinya perkara hukum,” tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!