Rumah Restorative Justice di Sidrap Diharap Jadi Ruang Selesaikan Masalah Hukum

Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:05 WIB
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kabupaten Sidrap. Foto/Istimewa
SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap menghadirkan rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan Maritengngae.

Keberadaan rumah Restorative Justice ini dinilai sangat strategis dalam mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.



Selain itu, juga dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.

Baca Juga: Dollah Mando Bertekad Tingkatkan Kualitas Pariwisata di Sidrap

Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan salah satu aset atau bangunan untuk dijadikan sebagai rumah Restorative Justice di Kabupaten Sidrap.

"Rumah Restorative Justice ini bagaimana bisa menjadi tempat kita mempertemukan para pihak yang berperkara untuk diselesaikan. Terima kasih ( Pemkab Sidrap ) telah meminjamkan gedung ini. Semoga dapat dimanfaatkan secara optimal,” ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!