Bebas dari Lapas Kerobokan, Jerinx Wajib Lapor 1 Bulan Sekali

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:41 WIB
Selama cuti bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana. "Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke lapas," imbuh Gunawan.

Baca: Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Ketua IDI

Sementara itu, Jerinx mengucapkan terimakasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya. "Juga Pak Kakanwil, Kalapas, pengacara dan keluarga," imbuhnya.

Ucapan terimakasih yang spesial dia sampaikan ke Nora. "Salut luar biasa kepada istri saya yang sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara, tapi tetap teguh," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!