Bebas dari Lapas Kerobokan, Jerinx Wajib Lapor 1 Bulan Sekali

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:41 WIB
Jerinx dan istri. Foto: Chusna/SINDOnews
DENPASAR - Jerinx Superman is Dead (SID) bebas dari Lapas Kerobokan Bali. Meski telah bebas, Jerinx tetap masih dikenakan wajib lapor.

Jerinx keluar dari pintu Lapas sekitar pukul 11.25 Wita. Dia langsung disambut istrinya, Nora Alexandra, pengacaranya Wayan Gendo Suardana, dan sejumlah rekannya.



Usai keluar, Jerinx dan Nora kemudian dijemput petugas untuk dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas Denpasar).

Baca juga: Jelang Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra: Kok Aku Deg-degan Ya

"Jadi Jerinx ini bebas setelah mendapat cuti bersyarat, dalam arti bukan bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Hukum dan HAM Bali, Gun Gun Gunawan, Selasa (2/8/2022).

Dia menjelaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali. Dia juga akan diawasi pembimbing pemasyarakatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!