Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Siang Ini

Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:53 WIB


Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada 1 April 2022, musisi bernama I Gede Ari Astina dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan Bali.

Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!