PPKM di Seluruh Indonesia Level I, Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022
Selasa, 02 Agustus 2022 - 08:36 WIB
PPKM diperpanjang hingga dua pekan ke depan, yaitu berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) diperpanjang hingga dua pekan ke depan, yaitu berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022.
Kebijakan ini berlaku untuk Jawa-Bali dan di luar Jawa Bali yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 dan Nomor 39 Tahun 2022.
Baca Juga: Terbukti Efektif Kendalikan Covid-19, PPKM Tetap Dibutuhkan
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambung Safrizal.
Kebijakan ini berlaku untuk Jawa-Bali dan di luar Jawa Bali yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 dan Nomor 39 Tahun 2022.
Baca Juga: Terbukti Efektif Kendalikan Covid-19, PPKM Tetap Dibutuhkan
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambung Safrizal.
Lihat Juga :