DPRD Makassar Sahkan Ranperda Perlindungan Guru Menjadi Perda
Senin, 01 Agustus 2022 - 21:10 WIB
DPRD Makassar mengesahkan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda, melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Senin (1/8/2022). Foto: Sindonews/ Syamsi Nur Fadhila
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Guru menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan itu dilangsungkan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Senin (1/8/2022).
Juru Bicara Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko berujar, Perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Makassar atas dasar keprihatinan terhadap beberapa kejadian yang menimpa para guru. Tidak sedikit dari mereka yang terintimidasi, terlecehkan, bahkan dirugikan baik dari segi fisik, maupun psikis.
Baca Juga: DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda
Seringkali, kata dia, guru tidak mendapat perlindungan saat menjalankan profesinya, khususnya dalam melakukan penertiban peserta didik.
"Penyusunan Ranperda ini untuk menjawab keresahan guru yang yang sering kali harus dihadapkan dengan perkara atau kasus hukum oleh peserta didik atau wali peserta didik akibat tidak diterima ditertibkan oleh guru," katanya.
Juru Bicara Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko berujar, Perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Makassar atas dasar keprihatinan terhadap beberapa kejadian yang menimpa para guru. Tidak sedikit dari mereka yang terintimidasi, terlecehkan, bahkan dirugikan baik dari segi fisik, maupun psikis.
Baca Juga: DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda
Seringkali, kata dia, guru tidak mendapat perlindungan saat menjalankan profesinya, khususnya dalam melakukan penertiban peserta didik.
"Penyusunan Ranperda ini untuk menjawab keresahan guru yang yang sering kali harus dihadapkan dengan perkara atau kasus hukum oleh peserta didik atau wali peserta didik akibat tidak diterima ditertibkan oleh guru," katanya.
Lihat Juga :