DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda

Senin, 18 Januari 2021 - 23:50 WIB
loading...
DPRD Makassar Kebut...
Gedung DPRD Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mulai mengebut program legislasi daerah (prolegda) di awal tahun 2021. Sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) diagendakan masuk pembahasan pada bulan ini.

Dari sejumlah prolegda yang dicanangkan, ranperda perubahan status perusda menjadi perusahaan umum daerah (perumda) termasuk prioritas. Di antaranya, Ranperda tentang Perubahan Status BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) baik Parkir dan Pasar.



Kedua ranperda perubahan status itu diketahui telah didorong sejak pertengahan 2020 lalu. Hingga kemudian kembali didorong dibahas tahun 2021. Diharapkan, kedua regulasi ini bisa rampung akhir Januari.

Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , William Laurin tak menampik pembahasan kedua ranperda tersebut. Menurutnya upaya ini harus secepatnya dilakukan agar DPRD dapat fokus dengan penggodokan perusda lainnya.

"Jadi yah paling tidak kita dorong hingga tanggal 25 itu semoga bisa segera di paripurnakan," kata Willian yang juga Ketua Pansus Ranperda Parkir kepada SINDOnews, Senin (18/1/2021).

Dia mengaku, pembatasan aktivitas perkantoran di DPRD kota Makassar cukup menyulitkan pembahasan ranperda. Pasalnya, kebijakan work from home (WFH) juga diterapkan sejumlah anggota dewan.

Meski begitu, pihaknya akan meminta ke Bagian Persidangan DPRD Kota Makassar untuk mengalihkan pembahasan via daring. Sementara untuk pembahasan Ranperda Parkir dilaporkannya sudah mendekati tahap final, beberapa pasal yang sempat disoroti dikatakan telah ditindaklanjuti pihaknya.



"Jadi tersisa 5 pasal lagi yang kita mau bahas, beberapa ada juga yang masih mau kita bandingkan dengan wilayah lain. Itu yang kita bold juga mungkin sudah tuntas semua. Sisanya ada beberapa pasal, itu sisa penutup saja," tukas legislator PDIP tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2437 seconds (0.1#10.140)