KPU Parepare Sosialisasi PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Senin, 01 Agustus 2022 - 17:53 WIB
"Selanjutnya, ketiga Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan keempat Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Parepare Luncurkan 2 Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan
Hasruddin menambahkan, Partai Politik yang masuk kategori pertama, ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi Administrasi. Sedangkan, lanjut dia, Partai Politik yang masuk kategori kedua hingga keempat, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
Baca Juga: KPU Parepare Luncurkan 2 Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan
Hasruddin menambahkan, Partai Politik yang masuk kategori pertama, ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi Administrasi. Sedangkan, lanjut dia, Partai Politik yang masuk kategori kedua hingga keempat, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
(agn)
Lihat Juga :