KPU Parepare Sosialisasi PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:53 WIB
"Selanjutnya, ketiga Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan keempat Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Parepare Luncurkan 2 Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan

Hasruddin menambahkan, Partai Politik yang masuk kategori pertama, ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi Administrasi. Sedangkan, lanjut dia, Partai Politik yang masuk kategori kedua hingga keempat, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!