KPU Parepare Sosialisasi PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:53 WIB
loading...
KPU Parepare Sosialisasi PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Suasana Sosialisasi PKPU nomor 4 tahum 2022 yang digelar KPU Kota Parepare. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

Kegiatan dilaksanakan di Cafe and Resto Teras Empang, yang melibatkan pengurus partai politik, TNI/Polri, dan pejabat Pemkot Parepare melalui Badan Kesbangpol.



Kegiatan tersebut, mendapat apresiasi Pemerintah Kota Parepare . Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Parepare, Amina Amin.

Pemilu 2024, katanya, merupakan hajatan nasional yang harus disukseskan bersama. "Kami mengajak semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2024," kata dia, Senin (1/8/2022).

Amina mengungkapkan, untuk mewujudkan hal itu, dukungan semua pihak, sangat penting supaya semua tahapan-tahapan dapat berjalan dengan lancar, dan sesuai harapan.

"Kami berharap Parepare bisa jadi percontohan kegiatan dan verifikasi dan pendaftaran parpol, bagi daerah lain," tandasnya.

Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi empat tahapan yakni, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.

Hasruddin memaparkan, Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas, pertama Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, kedua Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Selanjutnya, ketiga Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan keempat Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir," ungkapnya.



Hasruddin menambahkan, Partai Politik yang masuk kategori pertama, ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi Administrasi. Sedangkan, lanjut dia, Partai Politik yang masuk kategori kedua hingga keempat, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)