KPU Parepare Sosialisasi PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:53 WIB
loading...
KPU Parepare Sosialisasi...
Suasana Sosialisasi PKPU nomor 4 tahum 2022 yang digelar KPU Kota Parepare. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

Kegiatan dilaksanakan di Cafe and Resto Teras Empang, yang melibatkan pengurus partai politik, TNI/Polri, dan pejabat Pemkot Parepare melalui Badan Kesbangpol.

Baca Juga: KPU Parepare Rakor Data Pemilih Berkelanjutan

Kegiatan tersebut, mendapat apresiasi Pemerintah Kota Parepare . Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Parepare, Amina Amin.

Pemilu 2024, katanya, merupakan hajatan nasional yang harus disukseskan bersama. "Kami mengajak semua pihak untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2024," kata dia, Senin (1/8/2022).

Amina mengungkapkan, untuk mewujudkan hal itu, dukungan semua pihak, sangat penting supaya semua tahapan-tahapan dapat berjalan dengan lancar, dan sesuai harapan.

"Kami berharap Parepare bisa jadi percontohan kegiatan dan verifikasi dan pendaftaran parpol, bagi daerah lain," tandasnya.

Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi empat tahapan yakni, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.

Hasruddin memaparkan, Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas, pertama Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, kedua Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Selanjutnya, ketiga Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan keempat Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Parepare Luncurkan 2 Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan

Hasruddin menambahkan, Partai Politik yang masuk kategori pertama, ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi Administrasi. Sedangkan, lanjut dia, Partai Politik yang masuk kategori kedua hingga keempat, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Parepare Catat Puluhan...
KPU Parepare Catat Puluhan Warga Tak Penuhi Syarat Jadi Pemilih
KPU Parepare Sosialisasi...
KPU Parepare Sosialisasi PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Wawali Parepare Dorong...
Wawali Parepare Dorong Pemetaan Wilayah Rawan Konflik Jelang Pemilu 2024
Rekomendasi
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Berita Terkini
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved