Kerugian Negara dalam Korupsi Dana Desa untuk Truk Sampah Capai Rp9 Miliar

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:40 WIB
Selain itu juga adanya temuan pembayaran honor untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan mobil sampah di 121 desa sebesar Rp13 juta per desa. Sementara itu tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019.

Sementara, saat ini untuk tersangka masih berjumlah lima orang. Masing-masing yakni AS (mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa), AM (penyedia PT Bima Rajamawellang), SA (koordinator bendahara di Pallangga), FT (koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan) serta AAS (Supervisor Sales PT Astra Izusu).

"Lima tersangka yang kami informasikan kemarin itu adalah pelaku inti. Kami terus melakukan pengembangan. Jika ada indikasi maka bisa jadi kami akan menambah jumlah tersangka lagi," terangnya.

Saat ini pihaknya juga sementara melakukan perampungan berkas perkara dan minggu ini pemeriksaan para tersangka untuk secepatnya masuk ke penuntutan oleh jaksa, sehingga dapat dilakukan pelimpahan kasus ke pengadilan.

Tak hanya itu, sejak awal penemuan dugaan kasus pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk seluruh smartphone. Baik pada tersangka maupun bendahara-bendahara koordinator. "Hari ini tim akan ke Jakarta untuk memeriksa ahli terhadap hasil daripada pemeriksaan digital forensik," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Gowa telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat merugikan negara dalam pengadaan truk sampah untuk 86 desa dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!