Eksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Ade Yasin Kuat?
Senin, 01 Agustus 2022 - 16:35 WIB
Dalam putusan sela terhadap eksepsinya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Hera Kartiningsih menyebutkan, jika dakwaan yang disusun JPU KPK terhadap Ade Yasin sudah cemat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi atau suap dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menghargai apa yang menjadi putusan hakim.
Baca juga: OTT Ade Yasin Diduga Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan
Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi atau suap dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menghargai apa yang menjadi putusan hakim.
Baca juga: OTT Ade Yasin Diduga Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan
Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Lihat Juga :