3 Remaja Geng Motor Diamankan Polisi, Salah Satunya Gadis Belia

Senin, 01 Agustus 2022 - 09:01 WIB
"Anak berinisial TG ini mengaku satu bilah parang tersebut miliknya yang dibawa dari Tangkit. Rencananya, akan dipergunakan mereka untuk melakukan tawuran," tegas Afrito.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Jatim Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat.

Untuk proses penyidikan selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan. Oleh petugas, para tersangka dikenai Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!