Manfaatkan Pandemi dengan Jual Sabu, Pemuda Asal Sidoarjo Diamankan
Minggu, 28 Juni 2020 - 18:58 WIB
GRESIK - Pemuda asal Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Septian Mauludianto diamankan polisi. Pemuda 28 tahun itu kedapatan menjual sabu dengan memanfaatkan pandemi COVID-19.
Tamatan SMA itu merupakan pengangguran. Tidak mempunyai penghasilan tetap. Ditangkap saat bertransaksi di bawah Jembatan Tol Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Satu bungkus plastik sabu ditemukan dalam bungkus nomor perdana handphone. Cara itu untuk mengelabuhi petugas supaya perbuatannya tidak diketahui siapapun. "Sabu seberat 0,63 gram telah kami amankan sebagai barang bukti," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Minggu (28/6/2020). (Baca juga: Update, 1.723 Pasien Positif Covid Dirawat di 58 RS Rujukan Jateng )
Heri menyebutkan, Septian ditangkap pada Jumat (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, dia sedang berada di bawah jembatan tol. Diduga menunggu seorang pembeli barang haram tersebut.
Selama berada di bawah jembatan, gerak-geriknya mencurigakan. Dia nampak gelisah nengok ke sana kemari. Nah, tidak lama kemudian anggota langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan. (Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan Polisi )
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi itu biasanya digunakan sebagai tempat transaksi," imbuhnya.
Selain mengamankan Septian dan sabu, korp bhayangkara juga menyita kendaraan Honda Scoopy nopol W 6609 TZ, satu handphone dan satu potongan sedotan.
Karena perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Np 35/2009 tentang narkotika.
Tamatan SMA itu merupakan pengangguran. Tidak mempunyai penghasilan tetap. Ditangkap saat bertransaksi di bawah Jembatan Tol Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Satu bungkus plastik sabu ditemukan dalam bungkus nomor perdana handphone. Cara itu untuk mengelabuhi petugas supaya perbuatannya tidak diketahui siapapun. "Sabu seberat 0,63 gram telah kami amankan sebagai barang bukti," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Minggu (28/6/2020). (Baca juga: Update, 1.723 Pasien Positif Covid Dirawat di 58 RS Rujukan Jateng )
Heri menyebutkan, Septian ditangkap pada Jumat (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, dia sedang berada di bawah jembatan tol. Diduga menunggu seorang pembeli barang haram tersebut.
Selama berada di bawah jembatan, gerak-geriknya mencurigakan. Dia nampak gelisah nengok ke sana kemari. Nah, tidak lama kemudian anggota langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan. (Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan Polisi )
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi itu biasanya digunakan sebagai tempat transaksi," imbuhnya.
Selain mengamankan Septian dan sabu, korp bhayangkara juga menyita kendaraan Honda Scoopy nopol W 6609 TZ, satu handphone dan satu potongan sedotan.
Karena perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Np 35/2009 tentang narkotika.
(mpw)
tulis komentar anda