Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri saat Wajib Lapor, Ini Keterangan Polisi

Jum'at, 29 Juli 2022 - 13:26 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Istimewa
SERANG - Polresta Serang Kota, akhirnya buka suara terkait tindakan Nikita Mirzani yang pergi ke luar negeri pada Rabu 27 Juli 2022. Polisi mengaku sudah mendapat konfirmasi dari pengacaranya melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serkot.

Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri menuturkan, bahwa bertolaknya Nikita Mirzani ke luar negeri tersebut guna melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya," paparnya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/7/2022).





Dijelaskan Iwan, Nikita Mirzani telah menjalani wajib lapor pertama, pada Minggu ini, tepatnya Selasa 26 Juli 2022, pukul 19.30 WIB, dengan langsung mendatangi Satreskrim Polresta Serkot.

“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," tandasnya.



Dilanjutkan dia, pihaknya tidak mengeluarkan surat pencekalan dikarenakan yakin kepada pihak Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka Nikita Mirzani tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," tandasnya.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content