Perum Jasa Tirta I Siagakan Dua Posko di Selorejo dan Karangkates

Senin, 27 April 2020 - 04:57 WIB
Perum Jasa Tirta menyiagakan dua posko di Malang, yaitu Selorejo dan Karangkates.Foto/ist
MALANG - Perum Jasa Tirta (PJT) I menyiagakan posko bersama BUMN di dua lokasi di Kabupaten Malang guna mencegah penyebaran Covid-19. Posko itu berada di Bendungan Selorejo dan Bendungan Sutami, Karangkates Malang.

"Posko ini bertujuan memberikan informasi bagi masyarakat tentang pencegahan dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 khususnya di Wilayah Malang. Kami memberikan konseling, pengecekan kondisi tubuh, dan screening bagi masyarakat sekitar," kata Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan, Minggu (26/4/2020).

Di Posko Selorejo terdapat dua tenaga medis dibantu 18 tenaga non medis. Sedangkan di Posko Karangkates disiagakan dua tenaga medis dibantu delapan tenaga non medis. Adapun prosedur pemeriksaan mengacu pada protokol Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).



Pengunjung yang datang ke posko harus memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal satu meter. Sebelum dan setelah masuk posko, para pengunjung juga diminta untuk mencuci tangan menggunakan sabun pada instalasi yang telah disiapkan.

Setelah itu pengunjung diminta menggunakan masker. Lalu dilakukan screening awal dengan pengecekan suhu tubuh oleh tenaga non medis. "Petugas juga mencatat data pengunjung termasuk riwayat kontak dengan pasien atau wilayah zona merah Covid-19. Dilakukan pula pengecekan kesehatan oleh petugas medis," terang Raymond.

Bagi pengunjung yang memiliki gejala klinis atau berisiko, petugas memasukkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberikan informasi terkait karantina atau isolasi mandiri di rumah.

"Sedangkan untuk warga yang sehat, tetap diberikan informasi tentang pola hidup bersih dan langkah preventif mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Raymond.

Dari data yang dihimpun PJT I, sejak dibangun akhir Maret hingga 23 April lalu, Posko Selorejo telah memeriksa 690 orang dengan catatan 90 orang masuk kategori ODP. Penentuan ODP diperoleh dari screening awal terkait kontak pasien ke wilayah berstatus zona merah, memiliki gejala klinis suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, dan atau memiliki riwayat gangguan pernafasan.

Bagi warga yang dinyatakan ODP, selanjutnya dirujuk ke Puskesmas Ngantang, Kabupaten Malang untuk diperiksa lebih lanjut. Lalu warga yang masuk kategori ODP tersebut dilaporkan dan dipantau oleh Muspika setempat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content