Pasutri di Lampung Mencuri di Toko, Uang Hasil Curian Buat Bayar Sekolah

Jum'at, 29 Juli 2022 - 00:24 WIB
Ditreskrim Polda Lampung meghadirkan pasangan suami istri yang ditangkap usai mencuri di toko dengan berpura-pura belanja. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: MPI/Indra Siregar
BANDAR LAMPUNG - Sepasang suami istri ( pasutri ) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung , modus yang digunakan kedua pelaku yakni dengan berpura-pura belanja.

Ditangkap di daerah Kutoarjo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, Rabu (27/7/2022).



Pasutri bernama Siti Rohaya (43) dan Doni Mukti (44) warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: Komplotan Copet Spesialis Angkot Tak Berkutik Diringkus Anggota Polsek Sukarami
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!