Polisi Berjibaku Gagalkan Keluarga Jemput Paksa Jenazah Reaktif COVID-19

Minggu, 28 Juni 2020 - 14:40 WIB
Petugas saat melakukan komunikasi dengan keluarga pasien yang hendak jemput paksa jenazah COVID-19 di RSUD Ibnu Sina. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
GRESIK - Aparat Kepolisian gagalkan pengambilan paksa jenazah COVID-19 di RSUD Ibnusina. Jenazah pun dipulangkan dengan protokol kesehatan ke Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Peristiwa terjadi Sabtu (27/6) dini hari. Seorang pasien laki-laki usia 50 tahun dinyatakan meninggal dengan diagnosa pneunomia atau paru-paru. Rumah Sakit pun memberitahukan kepada pihak keluarga pasien bahwa hasil rapid tes reaktif.



Meski hasil swab belum keluar, namun proses pemulasaran jenazah harus sesuai protokol COVID-19. Kebijakan itu ternyata ditentang oleh keluarga pasien. Sebanyak empat orang memaksa membawa pulang jenazah itu untuk dimakamkan secara umum. (Baca juga: Ini 4 Kawasan Pandemi COVID-19 Tinggi di Surabaya )

Perdebatanpun sempat terjadi hingga harus mendatangkan aparat kepolisian. "Setelah diberikan pemahaman oleh dokter dan anggota pihak keluarga pasien akhirnya bisa menerima," ujar Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, Minggu (28/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!