UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Diminta Tanggap Mitigasi Gangguan Kamtib

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:34 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, saat membuka Bimbingan Teknis Mitigasi Bencana pada UPT Pemasyarakatan di Hotel Ibis Losari Makassar, Rabu (27/7/2022) kemarin. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
MAKASSAR - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) diminta untuk tanggap dalam melakukan Mitigasi bencana guna pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).

Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis Mitigasi Bencana yang bertemakan Manajemen Mitigasi Bencana dalam Rangka Tanggap Darurat pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 di Hotel Ibis Losari Makassar, Rabu (27/7/2022) kemarin.



Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial

Liberti menyebut untuk mencegah adanya gangguan kamtib, petugas diminta konsisten dalam menerapkan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Bekerjalah dengan menjunjung tinggi aturan dan bukan menjunjung tinggi atasan," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!