Kronologi Penangkapan Pencuri Motor Bersenpi di Bekasi, Satu Lagi Masih DPO

Rabu, 27 Juli 2022 - 22:02 WIB
QF ternyata melakukan aksinya bersama satu orang lainnya berinisial V yang masih diburu polisi. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan saat menjalankan aksi.

Atas perbuatannya, pelaku QF disangkakan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Pasal 363 ayat 1 ancaman tujuh tahun dan kasus senpi juga diproses Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Hengki.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!