Rusuh Suporter Sepak Bola di Jogja, 36 Orang Ditangkap 5 Jadi Tersangka

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:39 WIB
Sedangkan di Jalan Magelang, Mlati tak jauh dari makam Pahlawan pahlawan Wahidin Soedirohoesodo, Resmon Polres Sleman menangkap AM.

Petugas kepolisian menangkap AM karena kedapatan membawa stik bottom. Dan dari keterangan tersangka, AM membawa stik untuk berjaga-jaga apabila ada musuh menyerang. Namun senjatanya belum sempat digunakan.

Sementara GAM ditangkap oleh aparat Polsek Mlati karena kendapatan membawa senjata tajam belati sepanjang 29 cm dan clurit 30 cm.

Tersangka GAM ini menjemput temannya yang kini berstatus sebagai saksi. "Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor," katanya.

Keduanya langsung ke Tugu Jogja dan bergabung dengan suporter untuk mencari suporter Persis Solo. Meski tidak menemukan suporter Solo, GAM bersama rekan tetap berputar-putar siapa tahu ketemu dengan suporter Persis Solo.

"Kami sita senjata tajam dan kendaraan yang dibawa sebagai sarana menyimpan senjata," katanya.

Sementara itu MAN, ditangkap di kawasan Jalan Laksda Adisutjipto, Depok Barat, tepatnya depan sebuah rumah makan ayam goreng. Pada saat penggeledahan, tersangka MAN diketahui membawa celurit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang pemuda ini dijerat UU No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!