Roadmap Perhutanan Sosial Bulukumba Segera Diajukan ke Kementerian LHK

Selasa, 26 Juli 2022 - 10:06 WIB
Setelah itu, kata Nurdin Radja, ada yang disebut kelola kelembagaan, di mana kelompok perhutanan sosial itu harus ditata dan dibuatkan aturan-aturannya.

"Kelompoknya itu harus kuat. Ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kemudian kelola arealnya. Kalau sudah ada izin, mereka harus petakan di mana daerah garapan-garapan dan daerah mana saja yang tidak bisa disentuh," katanya.



Nurdin Radja menambahkan setelah rampung kelembagaannya, maka kelompok akan mengelola usahanya. Setiap kelompok, bisa mengelola lebih dari satu unit usaha.

"Misalnya dalam satu kelompok, ada lebah madu, ada kopi, maupun wisata. Nanti itulah yang akan difasilitasi oleh pemerintah untuk penguatan kelompoknya, sehingga bisa menyalurkan hasil-hasil produksinya," jelasnya.

"Sekarang ada 25 kelompok perhutanan sosial di Bulukumba. Tapi setelah izin, maka harus berlanjut untuk pembinaannya. Ini yang mau didorong untuk lebih maksimal," tambang Nurdin Radja.

Sementara itu, Asisten Adminstrasi Umum Andi Misbawati Wawo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Edukasi yang telah memfasilitasi pelaksanaan workshop tersebut.

Pemkab Bulukumba berharap program perhutanan sosial ini terus berjalan ke depan, sehingga dapat berkontribusi pada penguatan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan kehutanan melalui kerja-kerja kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.

"Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat Bulukumba yang lebih sejahtera dan lingkungan alam yang lestari," kata Misbawati Wawo.

Ia menuturkan bahwa tahun 2019 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memilih dan menetapkan Kabupaten Bulukumba sebagai wilayah yang pertama kalinya di Indonesia meluncurkan Rumah Ko-Kreasi Perhutanan Sosial 4.0 ini, yaitu perizinan perhutanan sosial berbasis digital.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content