Modus Kanibalisasi, WNA Iran Selundupkan Puluhan Motor ke Negaranya

Senin, 25 Juli 2022 - 18:46 WIB
Dalam izin ekspornya, pelaku diketahui menyertakan dokumen sparepart, akan tetapi faktanya yang dikirim oleh pelaku merupakan kendaraan bermotor utuh yang telah diurai supaya bisa masuk ke dalam kotak.

Baca juga: Komplotan Begal Sadis Bersenjata Pedang Dibekuk Polisi, Satu Terpaksa Ditembak



“Dari 48 unit kendaraan seluruhnya merupakan kendaraan lising, diduga barang diperoleh melalui perdagangan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Akbar.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!