Modus Kanibalisasi, WNA Iran Selundupkan Puluhan Motor ke Negaranya

Senin, 25 Juli 2022 - 18:46 WIB
loading...
Modus Kanibalisasi,...
WNA Iran, AH alias Baba menunjukkan motor yang sudah dikanibalisasi ke dalam boks saat digerebek petugas di gudang penyimpanan sepeda motor miliknya di Ciracas, Jakarta Timur. Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Warga Negara Asing ( WNA ) asal Iran menyelundupkan puluhan unit sepeda motor ke negaranya. Untuk memuluskan aksinya pelaku membongkar sepeda motor kemudian dikemas ke dalam boks.

Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengungkapkan, sindikat penyelundupan sepeda motor keluar negeri yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran.

Baca juga: Hendak Diselundupkan, Puluhan Liter Miras Cap Tikus Disita Polsek Matuari

“Pelaku berinisial AH alias Baba warga negara Iran, diamankan di gudang penyimpanan sepeda motor miliknya di Ciracas, Jakarta Timur,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro.



Saat penggeledahan, petugas menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya dan telah dilakukan penyitaan terhadap 43 unit motor tersebut berikut dengan 3 unit motor yang berada di gudang yang belum dilakukan kanibalisasi sepeda motor yang didapatkan pelaku berasal dari leasing.

“Pelaku menganibalisasi sepeda motor yang ditadahnya kemudian dikemas ke dalam boks lalu diselundupkan ke negara Iran melalui jalur laut,” katanya.

Baca juga: Maluku Tenggara Mencekam! Warga 2 Desa Bentrok, 30 Orang Terluka

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada transaksi dua unit motor yang menggunakan nomor polisi palsu di Pandeglang dan Kota Serang Banten oleh tersangka bernama Robi motor didapat dari tersangka AD yang kini diburu polisi.

Dalam izin ekspornya, pelaku diketahui menyertakan dokumen sparepart, akan tetapi faktanya yang dikirim oleh pelaku merupakan kendaraan bermotor utuh yang telah diurai supaya bisa masuk ke dalam kotak.

Baca juga: Komplotan Begal Sadis Bersenjata Pedang Dibekuk Polisi, Satu Terpaksa Ditembak

“Dari 48 unit kendaraan seluruhnya merupakan kendaraan lising, diduga barang diperoleh melalui perdagangan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Akbar.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved