Warga di Kota Palopo Tutup Jalan Sungai Rongkong

Senin, 25 Juli 2022 - 17:15 WIB
Dijelaskanya, Andi Muhammad Saleh, dua kali pertemuan mereka dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo justru meragukan pernyataan mereka sebagai ahli waris. Bahkan Pemkot Palopo mempertanyakan asal muasal tanah tersebut.

"Tanah ini milik orang tua kami, ada bukti surat alas hak kami pegang," jelasnya.

Di lokasi terlihat penutupan jalan menggunakan kayu balok dan seng kemudian terpasang spanduk bertuliskan permohonan maaf atas penutupan jalan tersebut.

Berikut kalimat yang tertulis di spanduk, No Akta tanah : 20.08.20.03/01230. Ahli waris dari pemilik tanah Andi Suhrah Binti Haji Andi Mattangkilang.

"Mohon maaf, sementara jalan akan kami tutup mulai tanggal 12 juli sampai ada penyelesaian kompensasi dari pemerintah," tulisan dalam spanduk.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Palopo Akkaseng, menegaskan lahan Jalan Sungai Rongkong sudah tercatat sebagai aset Pemkot Palopo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!