Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:53 WIB
Sementara tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kedua orang tua berupa aksi viral yang tersebar di media sosial. Hengki menyebut adanya tindakan merantai anak untuk membatasi pergerakan R.

“Ada kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat R. Adapun barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.

Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Hengki. Baca juga: Sambangi Anak Dirantai di Bekasi, Kak Seto: Ada Tekanan Berpengaruh pada Perkembangan Psikologis R
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!