Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:53 WIB
Polisi menetapkan kedua orang tua R sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Bekasi. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka terhadap P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak . P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.

“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam konferens pers, Sabtu (23/7/2022). Baca juga: Hasil Visum Anak Dirantai di Bekasi, Ditemukan Luka Lebam di Kaki dan Tangan



Hengki menuturkan, kedua orang tua diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R. Dari hasil pemeriksaan polisi, tindakan penelantarannya yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi.

“Tidak pernah sekolah anaknya, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupannya (anak) sangat memprihatinkan,” jelas Hengki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!